Pemerintah terus mendorong percepatan digitalisasi keuangan daerah melalui Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Rakornas P2DD) Tahun 2025 yang diselenggarakan pada 28 November 2025. Kegiatan ini menjadi forum strategis nasional dalam memperkuat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Digitalisasi transaksi pemerintah daerah juga ditegaskan sebagai instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada optimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan local tax ratio tanpa menambah beban masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui perbaikan basis data perpajakan, peningkatan literasi pajak, serta inovasi layanan pembayaran digital. Selain itu, Rakornas juga menyoroti pentingnya percepatan realisasi belanja daerah agar lebih efektif dan tepat sasaran, serta penguatan integrasi sistem keuangan daerah melalui pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Rakornas P2DD 2025 juga mendorong penguatan ekosistem digital melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, dan Bank Pembangunan Daerah. Pengembangan difokuskan pada perluasan kanal pembayaran digital seperti QRIS dan Kartu Kredit Indonesia, peningkatan infrastruktur digital, serta penguatan keamanan dan interoperabilitas sistem guna mewujudkan digitalisasi keuangan daerah yang terintegrasi dan berkelanjutan.




